Main menu
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
BPM adalah lembaga tertinggi dalam organisasi kemahasiswaan KBM STMIK Jakarta STI&K. BPM bertanggung jawab kepada KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) melalui sidang paripurna.
Tugas dan Wewenang
Merancang Garis Besar Arah dan Tujuan (GBAT) untuk BEM.
Mengesahkan PROKER BEM sesuai dengan GBAT.
Mengawasi dan mengevaluasi kinerja BEM.
Mensosialisasikan hasil aspirasi kepada pihak pihak terkait.
Merancang atau merumuskan peraturan-
Program Kerja
Pertemuan Rutin.
Pertemuan rutin pengurus BPM yang diadakan tiap 2 kali sebulan yang diadakan di sekretariat BPM atau sekitar kampus.
Rapat Koordinasi dan Kerja BPM.
Rapat ini diadakan tiap 2 bulan sekali pada minggu pertama, peserta rapat diikuti oleh Pengurus BPM, anggota Eks-
Rapat Koordinasi dengan Pihak Kampus.
Rapat ini diadakan 6 bulan sekali, peserta rapat dari pengurus BPM saja dan pihak kampus, dapat ditambahkan peserta rapat bila diperlukan.
Kegiatan
-
-
-
-
JADWAL PROKER 2012/2013